Jakarta ZNews.id — Nama Mohammad Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional. International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) tersebut sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dengan status itu, Riza Chalid menjadi buronan yang dapat dilacak dan ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Penerbitan red notice menandai eskalasi upaya penegakan hukum lintas negara, menyusul dugaan bahwa Riza Chalid berada di luar wilayah Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah koordinatif setelah red notice resmi dikeluarkan.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Koordinasi Lintas Negara Diperkuat
Untung menjelaskan, NCB Interpol Indonesia juga telah berkomunikasi langsung dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, guna mempercepat proses pelacakan dan penangkapan.
Ia menegaskan, Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung aparat penegak hukum dalam memburu tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
“Ini memang proses yang panjang. Namun penerbitan red notice ini merupakan hasil kerja kolektif rekan-rekan NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Menurut Untung, keberhasilan penerbitan red notice tidak lepas dari sinergi berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap upaya pemberantasan kejahatan lintas negara.
Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid diketahui berperan sebagai beneficial owner atau penerima manfaat akhir PT Orbit Terminal Merak. Ia termasuk salah satu dari delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Dugaan Intervensi Kebijakan Pertamina
Kejaksaan Agung menduga Riza Chalid melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Ia diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina dengan memasukkan rencana penyewaan terminal tersebut ke dalam tata kelola perusahaan. Padahal, pada saat kerja sama dirancang, Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Langkah tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan pelat merah.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan terbitnya red notice, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum internasional untuk melacak, menahan, dan mengekstradisi Riza Chalid jika yang bersangkutan terdeteksi berada di negara lain.
Interpol Indonesia memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tersangka dapat dibawa pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.



























