Jakarta, ZNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai kumulatif mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pelaku di sektor pasar modal sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakpatuhan administratif hingga pelanggaran substantif yang berdampak langsung pada integritas perdagangan saham.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ujar Eddy dalam konferensi pers mingguan pasar modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2).
Denda Didominasi Pelanggaran Substantif
Eddy menjelaskan, dari total denda tersebut, sekitar Rp159,91 miliar berasal dari pelanggaran administratif. Pelanggaran ini umumnya terkait keterlambatan penyampaian laporan dan tidak dipenuhinya kewajiban administratif lain yang diatur dalam regulasi pasar modal.
Sementara itu, porsi terbesar sanksi justru bersumber dari pelanggaran substantif yang berkaitan langsung dengan aktivitas dan praktik perdagangan di pasar modal. Nilainya mencapai Rp382,58 miliar.
“Dari Rp382,58 miliar itu, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan karena terkait dengan perdagangan saham dan dijatuhkan kepada 151 pihak,” jelas Eddy.
Pelanggaran substantif dinilai lebih serius karena berpotensi merugikan investor dan mengganggu mekanisme pasar yang adil dan transparan.
Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha
Selain denda finansial, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha pelaku industri pasar modal. Eddy menyebutkan terdapat sembilan pembekuan izin usaha, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis yang dikeluarkan OJK selama periode tersebut.
“Sanksi lainnya yang juga kami kenakan antara lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis,” katanya.
Langkah ini, menurut OJK, diperlukan untuk memastikan pelaku pasar yang tidak patuh tidak terus beroperasi dan berpotensi menimbulkan risiko sistemik.
Puluhan Kasus Dugaan Manipulasi Saham
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK mencatat lima perkara telah diselesaikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini masih terdapat 42 kasus lain yang dalam proses penanganan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham. Praktik ini dinilai sebagai salah satu pelanggaran paling serius karena secara langsung merusak kepercayaan investor dan kredibilitas pasar modal.
Eddy menilai, salah satu pemicu utama terjadinya manipulasi harga saham adalah penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperburuk oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian serta uji kelayakan nasabah oleh pihak-pihak terkait.
“Lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham, turut memperbesar risiko manipulasi,” kata Eddy.
Penyidikan Berlanjut hingga ke Kejaksaan
Dalam perkembangan terbaru, OJK juga mengungkapkan sejumlah perkara telah memasuki tahap penyidikan. Salah satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).





























