Jakarta, ZNews.id — Ambisi Indonesia menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dunia dinilai masih menghadapi ganjalan serius di level regulasi. Memasuki 2026, para pakar menilai ekonomi syariah nasional membutuhkan lompatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar wacana normatif tanpa pijakan hukum yang kuat.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Resolusi Ekonomi Syariah 2026: Butuh Terobosan Bukan Polosan” yang digelar Center for Sharia Economic and Development (CSED) INDEF, Jumat (30/1/2026). Forum ini menyoroti lambannya harmonisasi regulasi, terutama belum masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah sebagai agenda prioritas parlemen dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut dinilai membuat pertumbuhan ekonomi syariah berjalan parsial dan tidak terorkestrasi secara nasional.

Regulasi Dinilai “Tertidur”

Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, menilai 2026 seharusnya menjadi momentum kebangkitan ekonomi syariah melalui penguatan regulasi dan hilirisasi industri halal. Tanpa payung hukum yang komprehensif, ekosistem syariah berisiko mengalami stagnasi.

“Selama ini kita melihat fenomena glass ceiling, di mana pangsa pasar ekonomi syariah sulit menembus level tertentu karena lemahnya kepastian hukum dan pengawasan institusional,” ujar Nur Hidayah.

Menurutnya, keberadaan RUU Ekonomi Syariah krusial untuk memberikan arah kebijakan yang jelas, mulai dari perlindungan investor, standardisasi tata kelola, hingga penetapan indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) yang terukur.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat keterhubungan antara sektor keuangan syariah dan sektor riil melalui pembiayaan produktif, bukan sekadar ekspansi layanan berbasis teknologi finansial.

Belajar dari Malaysia

Peneliti CSED INDEF, Abdul Hakam Naja, menilai Indonesia tidak perlu ragu belajar dari negara lain, khususnya Malaysia. Negara tetangga itu selama lebih dari satu dekade konsisten berada di peringkat teratas laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE).

“Keberhasilan Malaysia bukan kebetulan. Mereka membangun ekonomi syariah sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional selama puluhan tahun, bukan kebijakan sektoral,” katanya.

Ia mengusulkan agar Indonesia menyusun Undang-Undang Sistem Ekonomi Syariah yang dirancang secara teknokratik dan komprehensif. Kerangka tersebut, menurutnya, perlu dibangun melalui delapan lapisan strategis untuk menutup celah regulasi yang ada.

Lapisan tersebut mencakup:

  • Penguatan peran aktor negara seperti Bank Indonesia, OJK, kementerian/lembaga, Baznas, dan BWI
  • Penguatan sektor inti seperti perbankan syariah dan industri halal
  • Harmonisasi regulasi lintas sektor
  • Pemetaan kesenjangan implementasi
  • Perumusan rekomendasi kebijakan
  • Peran Kemenko Perekonomian sebagai orkestrator
  • Dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan
  • Sinergi menyeluruh ekosistem syariah nasional

“Dengan orkestrasi yang jelas, target Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2029 bukan sesuatu yang utopis,” ujar Abdul Hakam.

Sertifikasi Halal Jadi Ujian 2026

Sementara itu, Peneliti CSED INDEF Handi Rizsa Idris menekankan pentingnya percepatan sertifikasi halal dan pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) sebagai agenda mendesak menjelang 2026.

Ia mengingatkan bahwa pada 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal tahap kedua akan mulai berlaku untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Dengan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini berada langsung di bawah Presiden, pengawasan dinilai harus lebih ketat.

“Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyimpangan standar halal di lapangan akan meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Handi menilai pemerintah perlu segera menyusun peta jalan industrialisasi halal yang komprehensif agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen utama produk halal global.

Strategi tersebut mencakup pemanfaatan teknologi digital, pengembangan platform e-commerce khusus produk halal, serta penguatan sumber daya manusia melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Butuh Arah Kebijakan yang Tegas

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar, didukung oleh pasar domestik yang luas. Namun tanpa terobosan kebijakan dan regulasi yang terintegrasi, potensi tersebut berisiko tidak terkonversi menjadi kekuatan ekonomi nyata.

Memasuki 2026, ekonomi syariah dinilai membutuhkan kepemimpinan kebijakan yang tegas, terukur, dan berorientasi jangka panjang—bukan sekadar resolusi simbolik tanpa implementasi konkret.

LEAVE A REPLY