JAKARTA, ZNEWS.id – Kementerian Kehutanan secara resmi menghentikan praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia disertai ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi lembaga konservasi yang masih melanggarnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, mengatakan kebijakan itu mulai berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan mengikat seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
“Ketentuan ini bersifat nasional dan akan diawasi secara rutin oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing daerah,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara.
Menurut Ahmad, pengawasan difokuskan pada lembaga konservasi yang memiliki izin pemeliharaan gajah. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhut akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Apabila lembaga konservasi tidak menghentikan aktivitas gajah tunggang, sanksi akan diberikan berjenjang, dari Surat Peringatan pertama hingga pencabutan izin,” katanya.
Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya perhatian publik terhadap praktik gajah tunggang yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa. Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menegaskan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan etika perlindungan satwa liar.
Selain itu, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berstatus sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab.
Kemenhut menekankan bahwa penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghapus peran edukatif lembaga konservasi. Sebaliknya, lembaga konservasi didorong untuk bertransformasi dengan menghadirkan program edukasi berbasis perilaku alami satwa, interpretasi konservasi, serta aktivitas pengamatan tanpa kontak fisik langsung.
Langkah ini diharapkan dapat membangun pemahaman masyarakat bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan upaya menjaga keberlangsungan dan martabat kehidupan satwa liar.

























