Jakarta, ZNews.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, kembali membuka bab lama tentang relasi kuasa, bisnis, dan politik daerah. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026 itu, KPK tidak hanya mengamankan Wali Kota Madiun Maidi (MD), tetapi juga menyeret nama pengusaha lokal Soegeng Prawoto (SG).
Bagi publik Jawa Timur, nama Soegeng Prawoto bukanlah sosok asing. Ia dikenal sebagai pengusaha besar di wilayah Madiun dan Ponorogo, sekaligus figur yang sejak lama berada di lingkaran elite politik daerah. OTT kali ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya mengulang pola lama relasi pengusaha dan pejabat publik.
Diamankan KPK dalam OTT Madiun
KPK mengamankan Soegeng Prawoto bersama delapan orang lainnya dalam OTT yang dilakukan di wilayah Madiun. Dalam konstruksi perkara, Soegeng disebut sebagai pihak swasta yang diduga berperan dalam aliran dana ratusan juta rupiah ke Wali Kota Maidi.
Soegeng merupakan pemilik PT Hemas Buana, perusahaan yang bergerak di sektor properti. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pemilik RSU Darmayu yang beroperasi di Madiun dan Ponorogo. KPK menduga dana yang mengalir ke Maidi berasal dari perusahaan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). Peran Soegeng masih didalami sebagai pihak pemberi.
Bukan Kali Pertama Bersinggungan dengan Kasus Korupsi
Jika ditarik ke belakang, kasus yang kini menyeret Soegeng Prawoto bukanlah peristiwa pertama. Lima tahun lalu, namanya juga muncul dalam pusaran perkara korupsi yang menjerat sang istri, Yuni Widyaningsih. Dia merupakan mantan Wakil Bupati Ponorogo yang akrab disapa Ida.
Ida tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) periode 2012–2013. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ida juga berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar.
Putusan MA itu lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat sebelumnya, yang sempat menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan.
Peran Soegeng dalam Pengembalian Uang Negara
Dalam perkara korupsi sang istri, peran Soegeng Prawoto terlihat jelas saat proses pengembalian kerugian negara. Berdasarkan arsip pemberitaan tribunnews, Soegeng secara langsung mengantarkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Mei 2021.
Kepala Kejari Ponorogo saat itu, Khunaifi Alhumami, membenarkan hal tersebut.
“Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya sebesar Rp850 juta, ditambah Rp10.000 biaya persidangan. Yang Rp200 juta sudah disita sebelumnya,” ujar Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara karena bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Meski Ida berstatus terpidana, ia tidak menjalani penahanan dengan alasan kondisi kejiwaan.
Gurita Bisnis dan Politik Keluarga
Soegeng Prawoto dikenal memiliki jaringan bisnis yang kuat. Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu Madiun dan Ponorogo. Sementara PT Hemas Buana menjadi kendaraan bisnisnya di sektor properti.
Roda bisnis ini kerap disebut berkelindan dengan karier politik sang istri. Yuni Widyaningsih pernah menjabat Wakil Bupati Ponorogo selama dua periode, mendampingi dua bupati berbeda. Ia juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo dan mencatatkan prestasi politik dengan membawa Golkar meraih 10 kursi DPRD pada Pemilu 2014.
Di kalangan lokal, dukungan finansial Soegeng kerap disebut sebagai salah satu faktor penopang kuat perjalanan politik Ida.
Dugaan Peran Soegeng dalam Kasus Korupsi Madiun
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan dugaan alur korupsi yang menyeret Soegeng.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer sebesar Rp600 juta,” ujar Asep.
Menurut KPK, uang tersebut bersumber dari PT Hemas Buana milik Soegeng Prawoto. Namun penyerahan dana tidak dilakukan secara langsung. KPK mengungkap adanya pola berlapis untuk menyamarkan transaksi, mulai dari pihak rekanan hingga orang kepercayaan wali kota.
Skema ini memperlihatkan pola klasik dalam perkara suap daerah. Penggunaan perantara untuk memutus jejak langsung antara pemberi dan penerima.
Menanti Penetapan Hukum Selanjutnya
KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Peran pihak swasta, termasuk Soegeng Prawoto, menjadi salah satu fokus pendalaman.





























