JAKARTA, ZNEWS.id – Ketidakpastian status lahan dialami warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak program transmigrasi tahun 1989 disebut dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019.

Lahan pertanian yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga kini disebut masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), perusahaan tambang batubara yang merupakan bagian dari Sebuku Coal Group (SCG).
Salah satu warga, Nyoman, mengungkapkan kegelisahannya atas kondisi tersebut.

Ia mengatakan tanah yang kini dipersoalkan merupakan lahan resmi yang diberikan negara kepada peserta transmigrasi.

“Suami saya sudah meninggal. Sekarang tanah kami diambil. Nanti saya hidup bagaimana,” ujar Nyoman.

Ia menegaskan dirinya datang ke Pulau Laut Timur melalui program resmi pemerintah dan selama ini memenuhi kewajiban sebagai pemilik lahan.

“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan Pemerintah Republik Indonesia. Kami selalu bayar pajak, tapi sekarang sawah kami diambil perusahaan,” katanya.

Pulau Laut Timur sebelumnya dikenal sebagai salah satu kawasan pertanian di Kabupaten Kotabaru. Namun warga menyebut, sawah dan kebun yang dahulu menjadi tumpuan hidup kini telah berubah menjadi area pertambangan batubara.

Warga mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut dan mempertanyakan pembatalan sertifikat yang telah mereka pegang selama puluhan tahun.

“Kalau sertifikat dari negara saja bisa dibatalkan, kami harus mengadu ke siapa,” ucap Nyoman, dilansir borneonews.

Saat ini, warga berharap pemerintah memberikan kejelasan atas status lahan transmigrasi dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik sertifikat yang terdampak.

LEAVE A REPLY