Pelapor Joshua dan korban didampingi pengacara Razman Arif Nasution (kiri). (Foto: romy)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution di kantor RAN law firmnya menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dugaan dana donasi senilai 3 miliar atau pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Wahyu Winono alias Bimbim Clow (komunitas pecinta kucing).

Dihadiri kliennya, Kristian Adi Wibowo alias Joshua sebagai ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan beberapa korban lainnya sesama komunitas pecinta kucing dan anjing.

“Wahyu winono alias Bimbim dilihat di instagramnya banyak sekali menerima donasi, dan itu tidak pernah diaudit. Dan kalau dihitung jumlahnya mencapai 3 miliar,” ungkap pengacara asal Sumut di kantornya, Rabu (29/7).

Beberapa waktu lalu, kata Razman, Bimbim terlihat mendatangi Sunan Kalijaga, (pengacara), diceritakan ada orang yang membuka rekening pribadi.

“Dan kami menduga diarahkan ke klien saya, Joshua,” sambung Razman.

Sementara pihak pelapor, Joshua menceritakan bahwa komunitas Bimbim yang menyelewengkan dana donasi tersebut, yaitu dana masuk kedalam rekening pribadi.

Pelapor yang juga korban ketika menggelar press conference di kantor RAN Law Firm (Foto: romy)

“Ada didalam sosial media nya betapa hedonnya dari Bimbim, misal dia baru saja membeli mobil Foxy seharga 500 juta padahal biasanya naik motor,” ungkap Joshua.

Ia menambahkan, dirinya beberapa kali diintimidasi oleh ormas, dan dimintai uang dengan jumlah hampir 11 juta rupiah. Begitu juga didalam sosial medianya, Joshua juga diancam dan dijatuhkan namanya.

“Kita juga pernah menanyakan perihal penyelewengan dana donasi tersebut, namun kata Bimbim dia punya banyak usaha,” ujarnya.

Selain itu, dalam komunitasnya ketika menggalang dana tidak ada namanya NPWP, padahal dari pihak Joshua rutin bayar pajak, dan spt tahunan.

Dengan begitu, pengacara Razman Arif Nasution mensomasi terhadap Bimbim, diberikan waktu 3×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik maka pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

LEAVE A REPLY