
ZNEWS.ID JAKARTA – Rajab, salah satu dari empat bulan haram dalam Islam, kembali hadir bertepatan dengan awal tahun baru Masehi, yaitu 1 Januari 2025. Umat Islam umumnya memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ibadah, seperti salat sunah, puasa sunah, berzikir, hingga memperingati Isra Mikraj.
Namun, di antara berbagai amalan tersebut, sebagian ternyata tidak disyariatkan dan tergolong bidah.
Keistimewaan Rajab
Dalam Islam, bulan Rajab termasuk bulan haram sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 36)
Rasulullah SAW berkata: “Satu tahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, serta (bulan) Rajab yang berada di antara Jumadil Akhir dan Syakban.” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Bulan-bulan ini dimuliakan, dan dosa yang dilakukan di dalamnya memiliki konsekuensi yang lebih besar. Karenanya, banyak umat Islam berlomba-lomba meningkatkan amal kebaikan di bulan Rajab.
Namun, tidak semua amalan yang sering dilakukan umat Islam pada bulan ini sesuai dengan tuntunan syariat. Beberapa di antaranya bahkan dianggap bidah karena tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun hadis.