Jakarta, ZNews.id – Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) segera memasuki tahap akhir. Mantan Menteri Agama RI itu bersama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, disebut memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar hukum penetapan tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk ke sejumlah lokasi di Arab Saudi, seperti Kantor KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Yaqut sendiri telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, termasuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK pada Desember 2025.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kembali menarik perhatian publik terhadap sosok Yaqut Cholil Qoumas—tokoh berlatar belakang pesantren, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020–2024.
Latar Belakang dan Biodata Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU). Ayahnya, KH Cholil Bisri, merupakan ulama terkemuka sekaligus salah satu pendiri PKB bersama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Yaqut juga merupakan keponakan dari KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus).
Sejak kecil, Yaqut tumbuh dan dibesarkan di lingkungan Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang. Pendidikan agamanya ditempa langsung oleh sang ayah, sementara pendidikan formalnya ditempuh di sekolah umum. Ia bersekolah di SD Negeri Kutoharjo, SMP Negeri II Rembang, dan SMA Negeri II Rembang.
Setelah lulus SMA, Yaqut melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI), jurusan Sosiologi. Selama menjadi mahasiswa, ia aktif dalam kegiatan organisasi dan menjadi salah satu pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok. Meski demikian, sejumlah sumber menyebutkann, pendidikan sarjananya di UI tidak diselesaikan.
Perjalanan Karier Politik
Karier politik Yaqut Cholil Qoumas dimulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang memiliki kedekatan historis dengan NU dan didirikan oleh ayahnya bersama para kiai. Pada awal 2000-an, Yaqut dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang selama periode 2001–2014.
Pada 2004, ia terjun ke politik elektoral dan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang. Setahun kemudian, Yaqut maju dalam Pilkada Rembang 2005 sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Mochamad Salim. Pasangan ini memenangkan Pilkada, dan Yaqut menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Setelah itu, kiprahnya meluas ke tingkat nasional. Ia aktif di organisasi kepemudaan NU dan dipercaya memimpin Gerakan Pemuda Ansor. Yaqut menjabat Ketua DPP GP Ansor periode 2011–2015, lalu menjadi Ketua Umum PP GP Ansor periode 2015–2020.
Di parlemen, Yaqut sempat gagal terpilih pada Pemilu 2014. Namun pada 2015, ia masuk DPR RI melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Pada Pemilu 2019, Yaqut kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Karier politiknya mencapai puncak ketika Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi. Ia menjabat hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada 2024.
Menjabat Menteri Agama 2020–2024
Sebagai Menteri Agama, Yaqut membawa narasi penguatan moderasi beragama dan transformasi birokrasi di Kemenag. Ia juga mendorong digitalisasi layanan keagamaan, termasuk layanan haji dan pendidikan keagamaan.
Namun, masa jabatannya tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah pernyataannya memicu kritik publik, seperti perbandingan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, serta ucapannya yang menyebut Kementerian Agama sebagai “hadiah negara untuk NU”. Ia juga sempat menuai polemik karena memberikan ucapan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada komunitas Baha’i.
Harta Kekayaan dan Sorotan Publik
Laporan LHKPN menunjukkan peningkatan signifikan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas sepanjang karier politiknya. Dari sekitar Rp257 juta pada 2005, kekayaannya meningkat menjadi lebih dari Rp12,7 miliar per Desember 2023. Lonjakan ini sempat menuai perhatian publik, meskipun Yaqut menyatakan hartanya berasal dari aktivitas bisnis pribadi, bukan hasil korupsi.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kini, sorotan terbesar tertuju pada dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat alat bukti. Penyidik juga memastikan tidak ada risiko penghilangan barang bukti, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Kasus ini menjadi ujian serius terhadap warisan politik Yaqut Cholil Qoumas. Dari sosok yang tumbuh di lingkungan pesantren, menapaki karier politik panjang, hingga menduduki kursi Menteri Agama, nama Yaqut kini berada di persimpangan antara catatan pengabdian publik dan proses hukum yang masih berjalan.





























