Jakarta, ZNews.id — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Kepastian tersebut disampaikan OJK melalui keterangan resmi pada Jumat (30/1/2026).

OJK menyatakan, pengunduran diri Mirza telah diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangannya, OJK menegaskan, mundurnya Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak akan mengganggu kinerja lembaga. Seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional dipastikan tetap berjalan normal.

Untuk menjaga kesinambungan kelembagaan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal yang berlaku. Langkah ini ditempuh agar kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berkesinambungan.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika sektor keuangan. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan di internal lembaga.

Rekam Jejak Mirza Adityaswara

Mirza Adityaswara dikenal sebagai ekonom senior dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta pengawasan sektor jasa keuangan. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di berbagai institusi keuangan nasional.

Ia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan terlibat aktif dalam perumusan kebijakan makroekonomi serta penguatan stabilitas keuangan. Latar belakang akademik dan pengalaman teknokratisnya membuat Mirza kerap dipandang sebagai salah satu figur penting dalam pengelolaan sistem keuangan nasional.

Lahir di Surabaya pada 9 April 1965, Mirza memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di sektor keuangan dan pemerintahan. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1992, lalu melanjutkan pendidikan magister di bidang Applied Finance di Macquarie University, Sydney, Australia, yang diselesaikannya pada 1995.

Jejak Karier di Sektor Keuangan

Karier profesional Mirza dimulai sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Ia kemudian berkiprah di pasar modal sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas pada periode 2002–2005.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia (2005–2008). Pada 2008–2010, Mirza menjabat Managing Director dan Head of Capital Market di Mandiri Sekuritas, sekaligus Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.

Ia juga pernah menjadi Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2010–2013. Selanjutnya, Mirza dipercaya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak Oktober 2013 hingga 2019.

Pada periode 2022–2027, Mirza diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Komite Etik dan Anggota Dewan Komisioner, sebelum akhirnya menyampaikan pengunduran diri dari jabatan tersebut.

Dengan pengunduran diri Mirza Adityaswara, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memastikan transisi kepemimpinan berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

LEAVE A REPLY