
ZNEWS.ID JAKARTA – Polusi udara menjadi masalah lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia. Pasalnya, ada sejumlah penyakit respirasi yang diakibatkan polusi udara dengan prevalensi tinggi.
Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, terdapat lima penyakit respirasi penyebab kematian tertinggi di dunia, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, kanker paru, tuberkulosis, dan asma.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa PPOK memiliki jumlah 209 kejadian dengan 3,2 juta kematian, pneumonia 6.300 kejadian dengan 2,6 juta kematian, kanker paru 29 kejadian dengan 1,8 juta kematian, tuberkulosis 109 kejadian dengan 1,2 juta kematian, dan asma 477 kejadian dengan 455 ribu kematian.
Sementara di Indonesia, dari 10 penyakit dengan kasus terbanyak per 100.000 penduduk, 4 di antaranya merupakan penyakit respirasi, antara lain PPOK 145 kejadian dengan 78,3 ribu kematian, kanker paru 18 kejadian dengan 28,6 ribu kematian, pneumonia 5.900 kejadian dengan 52,5 ribu kematian, dan asma 504 kejadian dengan 27,6 ribu kematian.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, menyampaikan tujuh langkah yang perlu dijalankan untuk melindungi paru-paru saat tingkat polusi udara sedang tinggi.
“Pertama dan yang paling penting adalah terus pantau kualitas udara secara real time melalui aplikasi-aplikasi yang sudah tersedia dan bisa diunduh atau dilihat melalui smartphone kita,” katanya, dilansir dari Antara, Kamis (24/8/2023).
Guru Besar Pulmonologi dan Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa indeks kualitas udara ditandai dengan warna hijau (1-50) untuk kategori baik, biru (51-100) untuk kategori sedang, kuning (101-200) untuk kategori tidak sehat, oranye untuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, merah (201-300) untuk kategori sangat tidak sehat, dan hitam (301 ke atas) untuk kategori berbahaya.
“Yang perlu diperhatikan juga nilai PM 2,5-nya, karena angka-angka kualitas udara di AQ Air (aplikasi pantauan kualitas udara) itu hanya indeks, kecuali di aplikasi sudah tertera jelas nilai PM-nya,” katanya, merujuk pada partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron.