Oleh: Abdul Basir, Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU
ZNEWS.ID JAKARTA – Ibadah haji adalah ibadah fisik karena membutuhkan kehadiran secara fisik di tempat dan waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, ibadah haji juga membutuhkan fisik yang prima karena pelaksanaan ibadahnya cukup berat dan dalam cuaca yang cukup ekstrem, yang sangat berbeda dengan cuaca di Indonesia.
Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istithaah) dalam pelaksanaannya. istithaah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Di antara istithaah yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan bahwa jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa salah satu persyaratan jemaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Sedangkan persyaratan kesehatan diatur oleh Menteri Kesehatan, dapat ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Agama.
Dari aspek kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor yang harus diperhatikan bagi calon jemaah haji. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 telah mengatur soal istithaah kesehatan jemaah haji.
Dijelaskan bahwa istithaah kesehatan jemaah haji memiliki makna kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jemaah haji bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.
Masyarakat umum selama ini memahami bahwa istithaah kesehatan haji merupakan syarat keberangkatan bagi jemaah haji. Mereka hanya tahu bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan menjelang keberangkatan jemaah haji di Asrama Haji Embarkasi.
Kebijakan tersebut dianggap membuat jemaah haji sulit menerima kenyataan bila hasil pemeriksaan menyebutkan mereka tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, pihak keluarga terkadang meluapkan rasa tidak menerima hasil (tidak istithaah) dengan emosional.