Ilustrasi: Jemaah umrah saat baru tiba di Jeddah. (Foto: kemenag.go.id)

ZNEWS.ID JAKARTA – Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Setidaknya, ada lima syarat yang harus dipenuhi, yaitu: (1) beragama Islam; (2) memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal pemberangkatan; (3) memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; (4) memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan (5) memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.

Paspor sebagai salah satu syarat utama jemaah umrah telah mengalami berbagai dinamika dalam proses penerbitannya. Tahun 2017, pemberian paspor bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah diperketat.

Selain harus melengkapi persyaratan dokumen pribadi, warga juga diminta untuk melengkapi Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Aturan ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah adanya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal serta praktik perdagangan manusia.

Kala itu sering ditemukan sejumlah oknum masyarakat yang memanfaatkan pengajuan paspor umrah yang dimanfaatkan untuk bekerja.

Seiring perjalanan waktu, penerbitan paspor umrah dinilai sudah tidak membutuhkan lagi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Ditjen Imigrasi mencabut aturan yang mensyaratkan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag menyambut baik kebijakan baru ini karena syarat rekomendasi cenderung menyulitkan jemaah.

Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

LEAVE A REPLY