Jakarta, ZNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor perpajakan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Kerja sama yang telah terjalin sebelumnya terbukti mampu mengamankan potensi penerimaan pajak senilai sekitar Rp 2,8 triliun dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Penguatan kolaborasi terbaru ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono. Prosesi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada 3 Februari 2026. Kesepakatan terbaru ini sekaligus menggantikan perjanjian sebelumnya yang masa berlakunya berakhir pada 19 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kemitraan antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara dari sektor pajak.

“Kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (9/2/2026).

Penegakan Hukum Jadi Sumber Utama Pemulihan Penerimaan

Berdasarkan catatan internal DJP, sebagian besar penerimaan yang berhasil diamankan berasal dari tindakan pemblokiran rekening dan penyitaan aset, dengan total nilai mencapai Rp2,65 triliun. Selain itu, terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp229,55 miliar yang diperoleh dari penghentian proses penyidikan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Sepanjang periode kerja sama sebelumnya, yakni 2021 hingga 2024, koordinasi antara DJP dan Bareskrim juga menghasilkan sejumlah capaian penting dalam proses penegakan hukum perpajakan. Tercatat sebanyak 366 perkara dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P-21. Selain itu, terdapat 252 tindakan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Ruang Lingkup Kerja Sama Diperluas

Dalam perjanjian terbaru, kedua institusi sepakat memperluas cakupan kerja sama agar lebih komprehensif dan terintegrasi. Kolaborasi ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi guna memperkuat proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, DJP dan Bareskrim juga akan saling mendukung dalam penanganan perkara, termasuk melalui asistensi teknis dan koordinasi dalam proses penyidikan.

Tidak hanya itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk menangani praktik penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus semacam ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan.

“Penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi salah satu fokus untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Bimo.

Kedua lembaga juga sepakat memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan infrastruktur guna mendukung efektivitas penegakan hukum.

Lonjakan Laporan Penipuan Jadi Perhatian Serius

Pentingnya kerja sama ini semakin terlihat seiring meningkatnya jumlah laporan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam dua tahun terakhir, jumlah pengaduan yang diterima melalui kanal resmi menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.

Pada 2024, DJP menerima sebanyak 1.672 laporan terkait penipuan. Angka tersebut meningkat menjadi 2.010 laporan pada 2025, atau mengalami kenaikan sekitar 20,2 persen dalam satu tahun. Peningkatan ini menunjukkan bahwa ancaman kejahatan yang memanfaatkan nama institusi perpajakan masih menjadi tantangan serius yang perlu ditangani secara terpadu.

Perkuat Kepatuhan Pajak dan Target Penerimaan Negara

Melalui perjanjian kerja sama yang baru, DJP berharap pendekatan penegakan hukum yang terkoordinasi dapat berjalan lebih efektif. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Kerja sama antara otoritas pajak dan kepolisian dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Selain berperan dalam penindakan, kolaborasi ini juga berfungsi sebagai langkah preventif agar wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

Upaya ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkokoh fondasi penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

LEAVE A REPLY