Oleh: Nina Kurnia Dewi (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perum LKBN Antara)
ZNEWS.ID JAKARTA – Dalam hari-hari ke depan, Bangsa Indonesia bersiap menghadapi pesta demokrasi paling akbar agenda 5 tahunan, yaitu Pemilihan Umum 2024. Pemilu serentak yang bakal berlangsung pada 14 Februari mendatang ini diharapkan bisa berlangsung secara aman dan damai.
Dari pengalaman pemilu sebelumnya, jumlah perempuan pemilih bisa dibilang lebih banyak dibanding laki-laki. Pada Pilpres 2019, jumlah perempuan pemilih lebih banyak sekitar 285 ribu. Dari total pemilih sekitar 192,8 juta terdapat perempuan pemilih sekitar 96,56 juta dan pemilih laki-laki 96,27 juta.
Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tahun 2024 ini terdapat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204,81 juta jiwa. Jumlah perempuan pemilih sebanyak 102,58 juta pemilih, dan jumlah laki-laki pemilih sebanyak 102,21 juta orang.
Oleh karena itu, perempuan memiliki peran strategis, termasuk di bidang politik. Tak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai penyelenggara pemilu. Suara perempuan akan sangat menentukan nasib dan perjalanan bangsa ini.
Oleh karena itu, wajar jika perempuan seharusnya mendapatkan perhatian dan porsi yang lebih dari kontestan yang memenangi pemilu. Hanya, fakta yang terjadi masih jauh panggang dari api karena posisi perempuan masih belum sepenuhnya mendapat tempat. Keterwakilan di pemerintahan maupun di parlemen masih didominasi laki-laki.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak minimal 30 persen.
Meski demikian, keberadaan regulasi yang mendukung keterwakilan perempuan dalam politik tersebut belum berhasil menutup kesenjangan yang cukup signifikan. Keterwakilan perempuan dalam parlemen, tenaga kerja profesional, dan kepemimpinan masih jauh dari ideal.
Data menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 20,5 persen, lalu meningkat menjadi 21,39 persen karena pergantian antarwaktu (PAW) DPR pada 2021.