Jakara, ZNews.id – Pemerintah memastikan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia akan beroperasi secara penuh mulai akhir Juni 2026. Kebijakan ini diproyeksikan membuka peluang masuknya dana asing dalam jumlah besar, seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap skema pengurangan emisi berbasis pasar.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan kepastian tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pasar karbon nasional.

“Pemerintah sudah menetapkan bahwa pada akhir Juni seluruh mekanisme carbon market akan mulai berjalan,” kata Hashim saat berbicara dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Regulasi Dinilai Menjawab Standar Global

Hashim menjelaskan, kehadiran Perpres NEK merupakan regulasi yang telah lama dinantikan komunitas internasional. Aturan ini mengatur tata kelola pasar karbon secara komprehensif, termasuk pencatatan unit karbon dan sistem pengawasan transaksi.

Seluruh proses registrasi karbon akan terintegrasi dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan transparan oleh otoritas terkait.

“Banyak pelaku internasional menilai regulasi ini sangat lengkap. Hampir semua aspek yang selama ini diminta oleh dunia internasional sudah tercantum di dalamnya,” ujarnya.

Aktivitas Perdagangan Diperkirakan Menggeliat Mulai Juli

Hashim memprediksi nilai transaksi pasar karbon akan mulai terlihat signifikan pada Juli 2026, seiring dimulainya aktivitas jual beli secara penuh. Optimisme ini didorong oleh minat positif dari pelaku pasar karbon global, termasuk dari Amerika Serikat, Eropa, dan Amerika Latin.

Menurutnya, potensi aliran dana dari perdagangan karbon ke Indonesia bisa mencapai miliaran dolar AS. “Estimasi awal menunjukkan nilainya bisa sangat besar, bahkan miliaran dolar,” kata Hashim.

Nilai Pasar Berpotensi Tembus Puluhan Miliar Dolar

Dalam jangka panjang, Hashim memperkirakan nilai ekonomi pasar karbon nasional berpeluang mencapai puluhan miliar dolar AS. Besarnya potensi tersebut sangat dipengaruhi oleh harga karbon yang terbentuk di pasar.

Ia mencontohkan harga karbon di sejumlah negara maju sebagai pembanding:

  • Swedia menerapkan harga sekitar 100 euro per ton karbon
  • Uni Eropa berada di kisaran 50–60 euro per ton karbon

Harga tersebut setara dengan hampir satu hingga dua juta rupiah per ton, jauh di atas harga karbon di Indonesia saat ini.

Harga Karbon Domestik Masih Jauh Tertinggal

Di sisi lain, Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, menilai harga karbon Indonesia masih berada pada level yang sangat rendah. Saat ini, harga karbon domestik hanya berkisar 2–4 USD per ton atau sekitar Rp33.000–Rp67.000.

Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan Singapura yang telah mencapai kisaran 8–16 USD per ton karbon. Menurut Tiza, perbedaan harga ini mencerminkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar karbon nasional.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pasokan unit karbon di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan permintaannya, sehingga harga sulit naik,” ujarnya.

Dorongan Kebijakan Pasar Wajib dan Pajak Karbon

Untuk memperkuat pasar karbon nasional, Tiza mendorong pemerintah agar tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar sukarela. Ia menilai penerapan pasar karbon wajib serta pajak karbon menjadi langkah penting untuk meningkatkan permintaan secara struktural.

Hingga saat ini, aturan teknis mengenai pajak karbon belum diterbitkan, meskipun instrumen tersebut telah tercantum dalam Perpres Nilai Ekonomi Karbon. Ketiadaan kebijakan turunan ini dinilai membuat potensi pasar karbon belum sepenuhnya tergarap.

Dengan dimulainya operasional penuh pasar karbon pada pertengahan 2026, pemerintah diharapkan segera melengkapi kerangka kebijakan agar manfaat ekonomi dan lingkungan dari perdagangan karbon dapat diwujudkan secara optimal.

LEAVE A REPLY