JAKARTA, ZNEWS.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan pelaksanaan transfer data sebagaimana tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau ART antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, hal tersebut tetap tunduk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pemerintah memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap menjadi prioritas utama dalam kerja sama digital lintas negara.
Meutya menjelaskan bahwa transfer data lintas batas bukan fenomena baru, karena praktik perputaran data telah berlangsung seiring penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat. Menurutnya, ART hanya memperkuat kerangka hukum terhadap praktik yang selama ini sudah berjalan.
“Jadinya kita akan tetap melindungi data-data pribadi warga negara Indonesia (WNI),” kata Meutya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya, termasuk dalam konteks kerja sama internasional.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto juga menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART Indonesia dan AS tetap tunduk pada aturan domestik, yakni UU PDP. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi.
Transfer data lintas batas sendiri menjadi infrastruktur utama bagi berbagai layanan digital seperti e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Pemerintah menekankan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.
“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujar Haryo.
Kepastian aturan terkait transfer data lintas batas dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Dengan regulasi yang kredibel dan perlindungan data yang memadai, Indonesia berpeluang menarik investasi di sektor pusat data, infrastruktur cloud, serta berbagai layanan digital global.

























