JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satu poinnya adalah aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan maksud Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut Pasal tersebut sejatinya mengakomodir pasangan perkawinan muda terkait edukasi kesehatan reproduksi.
“Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan,” kata Nadia, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (5/8).
Dia menjelaskan, banyak anak-anak usia 15 tahun yang sudah menstruasi dinikahkan oleh orangtuanya. Nadia juga menegaskan hal-hal yang diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berdasarkan siklus kehidupan.
Dia menambahkan, ketetapan itu merupakan layanan komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal yang lain. Adapun aturan rincinya akan diatur dalam peraturan baru.
Di sisi lain, Nadia juga menekankan aturan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.
Nadia mengatakan kontrasepsi tetap ditujukan bagi pasangan usia subur yang sudah menikah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelumnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Hal itu masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Aturan tersebut dituang dalam pasal 103.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.