Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono (kiri). (Foto: Ist)

ZNEWS.ID JAKARTA – Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menyoroti bahwa pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat selama ini telah memberikan dampak negatif pada banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Yusuf mendukung usulan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia yang diajukan oleh beberapa LAZ dalam sidang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 5 November 2024.

“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 selama ini, yang secara resmi berlaku sejak 2016, telah merugikan organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ, setidaknya dalam empat perkara,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulis.

Pertama, UU ini mengakibatkan diskriminasi antara operator zakat nasional, dengan memberikan keistimewaan besar kepada OPZ pemerintah, yakni Baznas, sementara pembentukan LAZ dari masyarakat harus melalui persyaratan ketat.

UU ini juga mengamanatkan pembentukan Baznas di berbagai tingkat pemerintahan tanpa syarat, sedangkan LAZ mengalami berbagai restriksi dalam pendiriannya.

“Kedua, pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu Baznas (Pasal 5), dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah Baznas yang statusnya sama-sama sebagai operator zakat nasional,” ucap Yusuf.

Berdasarkan UU Nomor 23/2011, kata dia, keberadaan LAZ hanya sekadar membantu Baznas (Pasal 17). Sementara itu, pendiriannya mendapat restriksi yang sangat ketat dan bahkan berpotensi mematikan seperti ketentuan harus mendapat rekomendasi BAZNAS [Pasal 18 ayat (2) huruf c].

BACA JUGA  Tawaf di Setiap Embusan Napas

LEAVE A REPLY