Ilustrasi Penangkapan Ikan Terukur untuk Produktivitas dan Keberlanjutan. (Foto: Antara)

Oleh: Dr Adji Sularso (Pengamat Kelautan)

ZNEWS.ID JAKARTA – Salah satu kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono adalah penangkapan ikan terukur, di samping tiga kebijakan strategis lain. Penangkapan ikan terukur atau PIT merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 pada 26 Maret 2023, namun masih memerlukan penjelasan teknis pelaksanaan yang diatur dalam peraturan menteri.

Substansi PP Nomor 11 tersebut mengubah kebijakan dan regulasi usaha penangkapan selama ini yang berlaku puluhan tahun, sejak tahun 1980-an. Neberapa perubahan signifikan kebijakan baru dibandingkan yang lama, antara lain, pertama, perubahan dari input control (pengaturan berdasarkan input) menjadi output control (pengaturan output).

Input dalam usaha penangkapan diwujudkan dalam bentuk kapasitas penangkapan (besarnya gross tonage/GT; kapasitas mesin dalam HP/horse power), dan jenis alat tangkap jaring dengan diameter mata jaring.

Output dalam usaha penangkapan ikan diwujudkan dengan hasil tangkapan. PIT mengatur batasan (kuota) ikan yang ditangkap dalam periode setahun, dan selanjutnya dievaluasi apakah kuota tahun tersebut perlu direvisi (dikurangi atau ditambah) tergantung dari perhitungan di zona penangkapan apakah over-fishing (penangkapan melebihi kelestarian) atau masih under-fishing (penangkapan di bawah kelestarian).

Kebijakan lama izin penangkapan ikan mengatur GT kapal, alat jaring, jenis alat tangkap, dan tidak dibatasi hasil tangkapannya atau boleh menangkap sebanyak-banyaknya. Adapun PIT, selain mengatur GT kapal, juga membatasi jumlah tangkapan.

Kedua, terjadi perubahan tarif izin penangkapan baik formula besarannya maupun cara pembayaran. Kebijakan lama, besaran tarif izin penangkapan atau disebut PHP (pungutan hasil perikanan) dihitung berdasarkan formula = 2,5 persen x harga patokan ikan x indeks produktivitas.

Harga patokan ikan ditetapkan oleh Pemerintah (Kementrian Perdagangan), sedangkan indeks produktivitas ditetapkan oleh Menteri KKP berdasarkan jenis alat tangkap dan zona penangkapan.

BACA JUGA  Produktivitas Bayi Stunting Hanya 53 Persen ketika Dewasa

Sistem PHP semula dibayar sebelum kegiatan penangkapan dan sebagai prasyarat mendapatkan SIPI (surat izin penangkapan ikan), pembayaran pada sistem PIT dilaksanakan setelah kapal melakukan penangkapan dan ikan didaratkan di pelabuhan perikanan yang dicantumkan dalam SIPI. Besaran PHP sistem PIT ini adalah harga patokan x jumlah ikan hasil tangkapan x 10 persen (rata-rata).

LEAVE A REPLY