JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin (19/1/2026). Rapat digelar secara virtual karena Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris.
“Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden menyetujui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (20/1).
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai sekitar 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor nonkehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah penertiban ini diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera sejak November 2025. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Januari 2026, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tersebut mencapai 1.199 orang, dengan lebih dari 114 ribu warga masih mengungsi. Selain itu, ratusan ribu rumah dan fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan.
Pemerintah menyatakan penanganan bencana dan pemulihan pascabencana terus dilakukan, termasuk pembangunan hunian sementara, perbaikan akses jalan dan jembatan, serta penyaluran bantuan logistik.
Pencabutan izin perusahaan disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan agar bencana serupa tidak terulang.





























