ZNEWS.ID JAKARTA – Banyak umat Islam yang masih salah paham mengenai pembayaran fidyah. Mereka menganggap bahwa dengan membayar fidyah, utang puasa Ramadan otomatis lunas.
Padahal, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa (qada) di lain waktu, seperti orang lanjut usia (lansia) atau penderita penyakit kronis yang bergantung pada obat.
Sementara itu, wanita hamil, menyusui, atau orang sakit yang masih bisa sembuh tetap wajib mengqada puasanya di kemudian hari dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah.
Siapa yang Boleh Membayar Fidyah Tanpa Qada Puasa?
Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak membebani umatnya di luar kemampuan. Dalam hal puasa Ramadan, ada kelompok tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan fidyah tanpa perlu qada.
Orang yang sudah tua dan fisiknya lemah sehingga tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalankannya. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa karena kondisi fisik mereka tidak akan membaik seiring bertambahnya usia.
“…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Seseorang yang menderita penyakit kronis dan bergantung pada obat-obatan juga termasuk dalam golongan yang boleh hanya membayar fidyah tanpa mengqada puasa. Hal ini karena mereka tidak memiliki kemungkinan untuk menjalankan puasa di masa depan.