JAKARTA, ZNEWS.id – Kementerian Sosial (Kemensos) memprioritaskan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik.
Kebijakan ini diambil menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi memiliki penyakit katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan reaktivasi tersebut diprioritaskan bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan.
“Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin berkala,” ujar Saifullah Yusuf, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, kelompok ini menjadi perhatian utama karena membutuhkan layanan kesehatan secara terus-menerus, seperti pasien dengan penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, serta kondisi kronis lain yang memerlukan terapi jangka panjang, termasuk cuci darah rutin.
Proses reaktivasi dilakukan melalui pengecekan lapangan (ground check) yang dikerjakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan data penerima bantuan sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Penonaktifan kepesertaan sebelumnya dilakukan berdasarkan sistem pemeringkatan desil dalam DTSEN, yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Penerima PBI-JKN ditetapkan berasal dari desil 1 hingga 5, sementara peserta pada desil 6 hingga 10 dinonaktifkan kepesertaannya.
Namun, Kemensos memberikan ruang kebijakan bagi peserta pada desil 6 hingga 10 yang menderita penyakit katastropik untuk dimigrasikan ke desil 1 hingga 5 agar tetap memperoleh bantuan iuran.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses ground check tersebut. Pemeriksaan lapangan untuk peserta yang telah diaktifkan kembali ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
“Petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH, dan mitra statistik kami. Target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” ujar Amalia.
Sementara itu, untuk sisa peserta dari total 11 juta yang dinonaktifkan, proses pemutakhiran data diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan dan ditargetkan rampung paling lambat April 2026.
Sejak 2025, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai pedoman tunggal dalam penentuan penerima bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan penerima PBI berasal dari desil 1 hingga 5.
Dengan langkah bertahap ini, pemerintah berharap reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan.



























