JAKARTA, ZNEWS.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Peradilan adat tersebut merupakan buntut candaan dalam materi stand up comedy yang menyinggung prosesi Rambu Solo. Dalam sidang tersebut, Pandji menerima sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Di hadapan tokoh adat dan masyarakat, Pandji menyatakan menerima seluruh keputusan yang dijatuhkan kepadanya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya menerima semua keputusan yang telah diberikan. Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik dan saya berjanji tidak mengulangi lagi di masa depan,” ujar Pandji.
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menegaskan bahwa kematian memiliki makna sakral dan menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat Toraja. Prosesi kematian, menurutnya, merupakan momentum untuk mengembalikan pemberian Tuhan kepada Sang Pencipta dengan cara terbaik.
“Itulah sebabnya kematian di Toraja menjadi sangat mahal, karena kami mengembalikan seseorang ke keabadiannya sebagai bagian terpenting dalam kehidupan,” kata Sam.
Sam menjelaskan, sanksi denda satu babi dan lima ayam tersebut merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur sesuai tradisi masyarakat Toraja.
Ia juga menepis isu yang menyebut denda adat bernilai miliaran rupiah atau puluhan hewan.
Materi stand up comedy yang dipermasalahkan pertama kali dibawakan Pandji pada 2013 dan sempat dihapus. Namun, video tersebut kembali beredar pada 2021 hingga viral dan menuai keberatan dari masyarakat Toraja karena dinilai melukai harkat dan martabat suku serta leluhur mereka.
Peradilan adat ini menjadi penyelesaian secara kultural atas polemik yang berkembang, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

























