Jakarta, ZNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan pejabat pengganti untuk sejumlah posisi di jajaran Dewan Komisioner. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), sebagai bagian dari mekanisme internal untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga.
Melalui keputusan tersebut, OJK menunjuk dua pejabat internal untuk mengisi peran strategis di tingkat Dewan Komisioner.
Pertama, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kedua, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dipercaya mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Berlaku Sejak Akhir Januari
OJK menjelaskan, penunjukan pejabat pengganti tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan prosedur kelembagaan yang lazim dijalankan ketika terjadi kekosongan jabatan.
“Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” demikian keterangan resmi OJK.
Langkah ini ditegaskan tidak mengubah arah kebijakan OJK secara fundamental, melainkan memastikan seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa hambatan.
Fokus Perkuat Agenda Strategis
Seiring dengan penetapan tersebut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, serta agenda strategis lembaga. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons dinamika dan tantangan yang terus berkembang di sektor keuangan nasional.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan—mulai dari pelaku industri jasa keuangan hingga kementerian dan lembaga terkait—tetap berjalan optimal.
“OJK tetap berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen,” tegas otoritas.
Dengan penunjukan pejabat pengganti ini, OJK berharap roda organisasi tetap bergerak efektif dalam menjalankan mandat pengawasan, pengaturan, dan pengembangan sektor jasa keuangan di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.





























