
Oleh: Muhammad Adlin Sila (Staf Ahli Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat)
ZNEWS.ID JAKARTA – Kebudayaan memiliki peran sangat penting sekaligus strategis dalam membangun peradaban bangsa. Salah satu cara merawat warisan kebudayaan adalah dengan memelihara peninggalan sejarah dan melestarikannya demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
Inilah salah satu isi diktum pertimbangan UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Namun, hingga hari ini sejumlah kasus pencurian benda cagar budaya yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang sangat tinggi sudah seharusnya direspons serius untuk dilindungi dan dilestarikan semua pihak.
Benda-benda bersejarah yang diboyong ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka memperolehnya dengan cara agresi militer, atau dengan jalan merampas atau membeli dari para penduduk.
Sejumlah kasus pencurian benda bersejarah lainnya di sejumlah daerah di Indonesia, misalnya, pencurian ratusan keping dan lembar uang kuno serta dua keris kuno koleksi Museum Sejarah Universitas Galuh (Unigal) Ciamis (2018), puluhan koleksi logam dari Museum Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari (2021), dan benda-benda koleksi warisan Kerajaan Bone, seperti senjata, peralatan makan, perlengkapan upacara, keramik, dan uang kuno (2022).
Pemerintah Indonesia hingga kini terus berupaya melakukan hubungan diplomasi, misalnya, dengan pemerintah Belanda, Inggris, India agar benda-benda bersejarah yang menjadi koleksi museum di sana bisa dikembalikan ke Tanah Air.
Dalam konteks masalah tersebut, pada 25-26 Agustus 2023, kehormatan bagi saya karena telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai ketua delegasi Indonesia dalam kegiatan Culture Minister’s Meeting atau Pertemuan Menteri-menteri Kebudayaan G20 yang berlangsung di Varanasi, Utter Pradesh India.
Tema utama G20 bidang kebudayaan kali ini adalah “One Earth – One Family – One Future”.
Salah satu isu utama yang diupayakan dalam pertemuan ini adalah pengembalian barang-barang antik dan benda-benda curian (the restitution of stolen antiquities and objects) terutama yang terjadi pada masa kolonialisme.
Seperti halnya perbincangan tentang berbagai artefak dan warisan-warisan kebudayaan Nusantara yang berada di luar negeri, seperti Belanda, Inggris, India, dan sebagainya, perlu untuk diupayakan pengembaliannya ke Indonesia.