Oleh: HM Adib Abdushomad MEd PhD (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI).
ZNEWS.ID JAKARTA – Bangsa Indonesia yang terkenal dengan Bhineka Tunggal Ika, dengan berbagai suku, ras, agama serta bahasa manjadi ibarat permadani. Karena, kekuatan keragaman tersebut telah membentuk karakter bangsa Indonesia yang dikenal rukun dan ramah, (the smiling country). Kondisi ini tentu menghadirkan kekuatan sekaligus tantangan.
Terjadinya ekosistem kehidupan masyarakat Indonesia yang ramah dan toleran, tentu tidak saja given, tanpa ada upaya yang harus dilakukan bersama-sama seluruh komponen bangsa. Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan umat beragama itu sendiri.
Kurang lebih 18 tahun yang lalu, Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Kemendagri tahun 2006 telah menjadi rujukan. Dan, saat ini sedang diperkuat menjadi Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di mana dalam draft Perpres tersebut, stakehoders yang terlibat semakin diperkuat untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
Namun demikian, tentu saja ada beberapa aspek lain yang tidak saja diselesaikan dengan pendekatan regulasi atau peraturan semata. Hemat saya, esensi kerukunan umat beragama pada hakekatnya lebih pentinga pada level praktikal yakni praktik kerukunan yang sudah menjadi kesadaran umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika mereka antara umat beragama dan intern umat beragama sudah biasa saling “tegur sapa” dan silaturahim, maka kemudahan untuk saling memahami dan menghormati akan terjadi dengan sendirinya dan hambatan-hambatan regulasi bisa diselesaikan dengan kearifan lokal.
Lebih dari itu, provokasi dan upaya-upaya untuk membenturkan antarumat beragama tidaklah mudah dilakukan, karena sudah ada chemistry di antara mereka untuk slaing menjaga kedamaian dan toleransi.
Untuk itulah, pemerintah sangat serius untuk menjaga aset yang sangat penting yakni kerukunan dan kedamaian dengan membuat Pusat Kerukunan Umat Beragama, di mana berdasarkan PMA 72 tahun 2022 merupakan level eselon dua di bawah Menag RI langsung dan bertanggung jawab melalui Sekjen.
Posisi yang sangat strategis ini, diharapkan mampu mengorkrestrasi stakeholders untuk bersama-sama menjadi kerukunan umat beragama di Indonesia. Banyak stakeholders yang terlibat dalam pemeliharaan kerukunan dan kedamaian, di antara yang menjadi mitra di lapangan adalah FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).
Forum untuk Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berperan penting dalam menumbuhkan pemahaman di antara komunitas agama yang beragam di negara ini.
Namun, untuk memaksimalkan efektivitas FKUB dalam mempromosikan dan mempertahankan kerukunan umat beragama, penting untuk mengintegrasikan kerangka kerja inovatif yang saya tawarkan dengan tiga pendekatan yang integrative dan interkonektif, seperti The Golden Pathways (TGP), Dialog Demokrasi Terstruktur (SDD), dan Harmonizing EGO (Harmonising the Ego).
Kerangka kerja ini menawarkan pendekatan terstruktur dan inklusif untuk mengatasi dinamika keagamaan yang kompleks, memastikan bahwa semua suara didengar dan dihormati.