Ilustrasi. (Foto: makmalpendidikan.net)

Oleh: Ahmad Zaki (Ketua Umum Kelompok Kerja Pengawas PAI Nasional)

ZNEWS.ID JAKARTA – Saat ini posisi pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) tengah menghadapi pertanyaan dan dilema yang meresahkan. Diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menganulir banyak regulasi, termasuk di bidang pendidikan (regulasi guru dan pengawas), membuat pengawas PAI banyak bertanya-tanya, jika malah tidak ingin dikatakan kebingungan.

Hal ini karena pengawas PAI berada dalam kelindan regulasi yang menempatkan mereka dalam situasi “bagaikan makan buah simalakama” di internal maupun eksternal Kementerian Agama.

Secara internal Kementerian Agama, terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah sebenarnya menandai babak baru keberadaan dan rekognisi Pengawas PAI.

Terkait erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah merupakan regulasi pertama sebagai dasar rekrutmen pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, di tengah kesan “termarginalisasi”nya guru-guru PAI pada sekolah (Ia Hidarya, 2016).

Namun demikian, pada kelanjutannya, PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah juga menjadi penyebab terjadinya banyak problem bagi pengawas PAI.

Regulasi ini menyebut bahwa Pengawas PAI sebagai penjamin mutu hanya bertugas melakukan pengawasan akademik tanpa manajerial, sehingga mereka tidak mendapatkan hak yang sama dengan pengawas madrasah. Akibat lebih jauhnya, para pengawas PAI terkendala dalam kenaikan golongan dan kenaikan jenjang jabatan.

Selain kondisi tidak mudah tersebut, beban lain juga membayangi. Nomenklatur pengawas sekolah sesuai dengan regulasi instansi pembina (Kemendikbud, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya) menegaskan bahwa “jabatan fungsional pengawas mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.”

LEAVE A REPLY