Oleh: Aris Heru Utomo (Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)
ZNEWS.ID JAKARTA – Seperti ritual tahunan, setiap menjelang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni kerap muncul informasi hoaks di masyarakat. Seperti dikutip dari buku Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing (2019) karya Janner Simarmata dan kawan-kawan, pengertian dari hoaks adalah informasi rekayasa yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi informasi yang sebenarnya.
Salah satu informasi hoaks yang muncul setiap menjelang dan sesudah 1 Juni adalah mengenai nama tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Informasi ini beredar dari satu grup Whatsapp ke grup WhatsApp yang lain.
Dalam unggahan tanpa menyebutkan nama penulis yang berjudul “Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara”, disebutkan bahwa sesungguhnya terdapat tiga tokoh yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang mengutarakan usulan rumusan dasar negara Pancasila dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa dalam sidang BPUPKI 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia secara tertulis dan lisan. Usulan lisan mengenai dasar negara yang disampaikan Yamin adalah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Adapun usulan tertulisnya adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Iemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sementara Soepomo pada 31 Mei 1945 menyampaikan bahwa Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat.
Oleh karena itu, usulan dasar negara menurut Soepomo adalah Persatuan (Unitarisme), Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan rakyat.
Terakhir, dituliskan bahwa Soekarno pada 1 Juni 1945 memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.
Ditambahkan bahwa Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.
Adapun usulan dasar negara dari Soekarno adalah Kebangsaan Indonesia, International atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.