Oleh: Febria Ramana (Statistisi di Badan Pusat Statistik)
ZNEWS.ID JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui data proyeksi penduduk dari hasil Sensus Penduduk 2020 yang lalu. Proyeksi tersebut dapat menggambarkan jumlah penduduk hingga 30 tahun mendatang, yakni periode 2020-2050.
Perkiraan jumlah penduduk tersebut menggunakan asumsi perubahan komponen penduduk seperti tingkat kelahiran, kematian, dan migrasi yang telah disepakati bersama dengan para pakar kependudukan di Indonesia.
Hasil proyeksi Sensus Penduduk menunjukkan, 26 tahun dari sekarang jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 328 juta jiwa atau meningkat sekitar 47 juta jiwa.
Dilihat dari komposisinya, penduduk umur 15–64 tahun yang merupakan penduduk usia produktif menjadi penduduk terbanyak, yakni 69,05 persen penduduk Indonesia di tahun 2024. Penduduk usia produktif ini diperkirakan terus meningkat hingga tahun 2050.
Namun, peningkatan penduduk usia produktif tersebut juga diikuti dengan peningkatan rasio ketergantungan. Rasio ketergantungan adalah ukuran yang digunakan untuk membandingkan penduduk usia produktif dengan penduduk usia nonproduktif.
Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan mengindikasikan semakin tinggi beban penduduk usia produktif untuk membiayai hidup penduduk dengan usia belum produktif dan tidak produktif lagi.
Pada 2024, rasio ketergantungan bernilai 44,82 dan akan terus meningkat hingga 54,13 pada tahun 2050, yang berarti akan ada 54 penduduk usia nonproduktif yang ditanggung oleh setiap 100 penduduk usia produktif. Proyeksi penduduk ini menunjukkan Indonesia harus bergegas menyiapkan wadah bagi penduduk, khususnya usia produktif untuk berkarya.
Di lain sisi, Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) yang juga dilaksanakan BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2023 menurun menjadi 5,32 persen dan Employement to Population Ratio (EPR) mengindikasikan adanya kenaikan penyerapan penduduk bekerja.
Namun, lapangan pekerjaan untuk menghadapi tantangan kependudukan kedepannya tidak hanya sekadar dilihat dari kecukupan jumlah, tetapi juga kelayakan pekerjaan.
Pekerjaan layak didefinisikan sebagai pekerjaan yang menjamin setiap pekerja bekerja secara produktif dan terpenuhinya hak-hak asasi sebagai seorang manusia (BPS, 2023).