Ilustrasi: Dompet Dhuafa bersama komunitas Jofisah menggelar Kajian Dakwah bertajuk ‘Tuhan, Aku Jatuh Cinta’ di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2022). (Foto: Dompet Dhuafa)

ZNEWS.ID JAKARTA – Kompleksitas kehidupan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini menjadi perhatian ulama dan umat Islam, dengan tujuan agar umat tidak tersesat dalam pandangan fikih.

Penting bagi umat Islam untuk memahami dengan jelas batasan antara yang diperbolehkan (halal) dan yang diharamkan (haram). Tidaklah cukup hanya memiliki ibadah yang baik dan amal kebajikan, jika pada saat yang sama dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran syariat.

Ironisnya, ada orang yang menangis di depan Ka’bah, tetapi perolehan dana haji atau umrahnya berasal dari usaha yang haram, mengabaikan prinsip-prinsip agama.

Artikel ini bukan sekadar omong kosong atau berlebihan. Seringkali penulis mendapatkan konsultasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenai masalah fikih yang sebenarnya sepele. Terdapat pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tidak sulit bagi mereka yang memiliki pendidikan tinggi.

Situasi ini mencerminkan bahwa bahkan seseorang dengan gelar doktor bisa bertanya tentang hal-hal dasar dalam fikih tingkat Ibtidaiyah. Ini adalah kenyataan. Kekurangan pengetahuan fikih di masa kecil dapat memengaruhi pemahaman mereka.

Jika pengetahuan fikih tingkat dasar saja masih minim, bagaimana dengan permasalahan fikih yang lebih kompleks saat ini?

Seharusnya, setiap individu dengan identitas Islam, apapun jabatan dan profesinya, paling tidak telah memahami Bab Taharah, seperti macam-macam jenis air, najis, SOP Istinja, mandi wajib, wudu, salat, zakat, dan puasa. Ini seharusnya sudah menjadi pengetahuan dasar. Orang yang baru memeluk Islam dapat dimaklumi.

LEAVE A REPLY