Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer. (Foto: ANTARA/Bayu Pratama S)

ZNEWS.ID JAKARTA – Istilah OTT KPK kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer, tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025).

Penangkapan tersebut menambah deretan panjang pejabat negara yang terjerat kasus dugaan korupsi melalui operasi serupa, sekaligus memicu sorotan terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.

Apa yang Dimaksud OTT KPK?

OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan aparat penegak hukum menangkap seseorang yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana.

Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam praktiknya, OTT umumnya dilakukan saat terjadi transaksi suap atau gratifikasi sehingga aparat bisa memperoleh bukti langsung dan kuat atas dugaan pelanggaran hukum.

Tujuan Dilakukannya OTT

KPK menggunakan metode OTT dengan beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Menangkap pelaku saat tindak pidana terjadi untuk memastikan bukti lebih sahih.
  • Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi calon koruptor.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap efektivitas kerja KPK.

Dasar Hukum OTT KPK

Pelaksanaan OTT memiliki pijakan hukum yang jelas, di antaranya:

1. KUHAP

  • Pasal 1 angka 19 menjelaskan makna “tertangkap tangan”.
  • Pasal 102 ayat (2) dan (3) mewajibkan penyidik segera melakukan tindakan penyelidikan dan membuat berita acara jika seseorang tertangkap tangan.

2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019)

  • Memberikan kewenangan bagi KPK untuk menangkap, termasuk melalui OTT, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
  • Pasal 12 mengatur wewenang penyadapan dan perekaman elektronik guna mendukung OTT.

3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)

  • Menegaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi oleh KPK mengikuti KUHAP dan UU Tipikor, kecuali diatur berbeda dalam UU KPK.

Dengan landasan hukum yang kuat, OTT menjadi salah satu senjata paling efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meski menuai perdebatan, terutama terkait praktik penyadapan dan isu privasi, metode ini dinilai sah, relevan, serta berperan besar dalam menghadirkan bukti konkret, menegakkan hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya antikorupsi di Indonesia.

LEAVE A REPLY