JAKARTA, KBKNEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Yaqut diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia yang kemudian menuai polemik dan dilaporkan ke KPK.
Pimpinan KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan hasil penyelidikan mendalam.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan kepada Yaqut.
Selain Yaqut, KPK juga disebut menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pihak internal Kementerian Agama dan pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
KPK memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020–2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut terkait penetapan status tersangka tersebut.
KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.



























