ZNEWS.ID JAKARTA – Salat hajat adalah salah satu salat sunah penting dalam Islam yang dilakukan ketika seorang muslim memiliki permohonan atau keinginan khusus yang ingin disampaikan kepada Allah.
Meskipun salat ini bukan termasuk salat wajib, salat hajat menjadi sarana untuk memohon agar Allah mengabulkan hajat yang kita panjatkan.
Salat wajib, seperti salat lima waktu, harus dilaksanakan setiap hari oleh setiap muslim, sedangkan salat sunah seperti istikharah, tahajud, tobat, dan hajat dianjurkan, terutama salat hajat.
Hukum salat hajat adalah sunah muakadah, yaitu salat sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Keutamaannya terletak pada doa yang dipanjatkan setelahnya, di mana doa-doa tersebut diyakini akan dikabulkan, terutama jika dilakukan dengan hati yang khusyuk dan penuh kepasrahan kepada Allah.
Khusyuk dalam salat berarti beribadah dengan rasa rendah hati dan sepenuh hati, menyadari bahwa hanya Allah yang bisa memenuhi segala kebutuhan dan keinginan kita. Melaksanakan salat hajat juga menunjukkan sikap tawakal, yaitu bergantung sepenuhnya hanya kepada Allah.
Pada intinya, Allah tidak memerlukan doa-doa kita, melainkan kita yang membutuhkan pertolongan dan bimbingan-Nya. Salat hajat dianjurkan dilakukan ketika seorang muslim membutuhkan bantuan dari Allah.
“Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan salat; sesungguhnya yang demikian itu sungguh sulit, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS Al-Baqarah: 45)
Huzaifa radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap kali suatu masalah menjadi serius, Nabi (SAW) beralih ke salat.” (HR Abu Dawud)
“Barangsiapa yang berwudu dan melakukannya dengan benar, kemudian salat dua rakaat, maka Allah akan mengabulkan apa yang didoakannya, cepat atau lambat.” (HR Ahmad)