Jakarta, ZNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama sejumlah pejabat kunci di bidang pengawasan pasar modal. Keputusan ini diambil menyusul gejolak pasar yang berujung pada penghentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026.
Trading halt tersebut terjadi di tengah penyesuaian kebijakan indeks global MSCI yang berdampak signifikan terhadap pergerakan pasar saham domestik. Situasi itu memicu evaluasi internal di OJK, khususnya pada fungsi pengawasan pasar modal.
Selain Mahendra Siregar, pejabat yang turut menyatakan mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyebut langkah mundur ini sebagai wujud tanggung jawab etik atas dinamika yang terjadi di pasar keuangan nasional. Ia menilai keputusan tersebut diperlukan untuk memberi ruang bagi upaya pemulihan dan penguatan kepercayaan pasar.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (30/1).
Meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan, OJK memastikan bahwa operasional lembaga tetap berjalan normal. Fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan—termasuk pasar modal—tetap dilaksanakan tanpa gangguan.
Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata kelola internal OJK. Langkah ini diambil guna menjaga kesinambungan kebijakan serta stabilitas pengawasan.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pasar global. Lembaga pengawas tersebut menyatakan akan terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
“Kepercayaan publik dan pelaku pasar tetap menjadi prioritas utama OJK dalam menjalankan mandat pengawasan sektor jasa keuangan,” demikian penegasan OJK dalam pernyataan penutupnya.


























