Oleh: M Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)
ZNEWS.ID JAKARTA – Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag diperingati setiap 3 Januari. Peringatan itu mengacu ketetapan pemerintah NO.1/S.D. tertanggal 3 Januari 1946 yang isinya antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP, memutuskan mengadakan Departemen Agama, lalu mengangkat H. M. Rasjidi sebagai Menteri Agama RI yang pertama kali.
Menteri Agama di masa awal kemerdekaan mengurusi bidang agama yang meliputi nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR), serta bidang kepenghuluan lainnya yang telah berjalan semenjak masa kolonial. Sementara pendidikan dan urusan haji belum dimasukkan ke dalam tata kelola organisasi birokrasi Departemen Agama, kecuali sesudah 1960-an.
Dengan kata lain, jika merujuk pada bidang agama yang dikelola Departemen Agama di awal kemerdekaan Indonesia, maka pada dasarnya Kemenag merupakan metamorfosa dari institusi yang sudah ada di zaman kolonial.
Yaitu, kantor “Adviseur Voor Inlandsche Zaken” (Kantor Penasehat untuk Urusan Pribumi) yang dibentuk pada abad ke-19 oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memuluskan penerapan politik etis mereka, pascaperang Diponegoro dan perang Padri.
Pucuk pemerintah kolonial Indonesia dikendalikan oleh seorang Gubernur Jenderal yang memerintah di Batavia. Di bawahnya terdapat institusi semisal “Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah) yang mengurus soal peribadatan umum penduduk yang beragama Nasrani, “Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri)” yang mengurus soal pemindahan pejabat bupati dan kepala daerah lainnya, serta Departement van Justitie (Departemen Kehakiman) yang berwenang mengurus urusan pengadilan negeri, kejaksaan, maupun penjara.
Dengan kata lain, dibandingkan kantor-kantor lain, kantor “Adviseur Voor Inlandesche Zaken” merupakan institusi ad hoc yang pertama kali untuk urusan pribumi, terutama yang beragama Islam. Walaupun kedudukannya ad hoc tapi kantor ini pengaruhnya mengalahkan kantor-kantor lainnya. Banyak orang hebat yang ditempatkan di kantor ini, di antaranya Snouck Hurgronje.
Tokoh ini yang mengusulkan penataan lembaga peradilan agama atau yang disebut dengan Priesterraaden melalui Stbl 1882 No. 152. Priesterraaden adalah pengadilan litigasi khusus untuk pribumi yang beragama Islam dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk yang diinisiasi dari projek riset kantor Adviseur Voor Inlandesche Zaken.