JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh jamaah umroh Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau 6 Juni 2024.
Permintaan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan jamaah umroh hanya diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulqaidah 1445 Hijriyah.
“Jamaah yang menggunakan visa umroh agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Anna mengungkapkan terdapat sejumlah risiko bagi jamaah umroh dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umroh bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, yakni dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.
Bila dideportasi, maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.