Menag Fachrul Razi. (Foto: Kemenag/Rusdi)

ZNEWS.ID JAKARTA – Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara.

Selain itu, lanjut Fachrul, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka  dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujarnya.

LEAVE A REPLY