Ilustrasi: Sejumlah calon jemaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Fauza

Oleh: Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU)

ZNEWS.ID JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah. Negara harus menjamin kemerdekaan beribadah dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah: a) memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah imrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan b) mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kebijakan pelindungan kepada jemaah haji dan jemaah umrah diatur dalam berbagai pasal lainnya, pemerintah perlu mengatur pelindungan kepada jemaah haji, petugas haji, jemaah haji khusus, dan jemaah umrah. Amanah regulasi menjelaskan bahwa pelindungan yang diberikan berupa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan dalam bentuk asuransi.

Kebijakan tentang asuransi diatur secara rinci di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Paling tidak terdapat tiga pasal yang mengatur ketentuan asuransi jemaah haji regular, yaitu pasal 6, pasal 42, dan pasal 45. Ketentuan asuransi Jemaah haji khusus diatur di dalam Pasal 62 dan Pasal 81. Sedangkan asuransi jemaah umrah diatur di dalam Pasal 97.

Peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Kebijakan asuransi yang ditemukan di dalam PP 5 Tahun 2021 mengatur tentang sanksi administratif di dalam pasal 460 bagi penyelenggara yang tidak melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi.

Ketentuan tentang asuransi jemaah umrah secara teknis dimuat di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021. Pada lampiran standar pelayanan kesehatan dan standar pelindungan juga dijelaskan tentang asuransi jemaah umrah.

Standar pelayanan kesehatan jemaah umrah diatur bahwa perawatan, pendampingan, dan pemulangan bagi jemaah umrah yang dirawat inap di Arab Saudi dan negara transit sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Standar pelindungan jemaah umrah mengatur bahwa jemaah umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, hukum, keamanan, dan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Dalam standar pelindungan jemaah umrah yang harus berupa asuransi diatur sebagai berikut:

  1. Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi.
  2. Pelindungan hukum dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah diberikan dalam bentuk asuransi.
  3. Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
  4. Ketentuan masa pertanggungan tidak berlaku bagi jemaah umrah dan petugas umrah yang meninggal dunia melewati masa berlaku visa kecuali bagi yang sakit.

LEAVE A REPLY