Ilustrasi wakaf. (Foto: nabire.net)

Oleh: Jaja Zarkasyi, M.A. (Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf)

ZNEWS.ID JAKARTA – Sebagian kita menyebut tata kelola wakaf di Indonesia masih kalah jauh dari Mesir dan Malaysia atau bahkan Singapura. Hal ini tak lepas dari ketiadaan jejak monumental yang nyata seperti Universitas al-Azhar di Mesir, terminal terintegrasi di atas tanah wakaf di Malaysia. Rasanya, wakaf kita, kok, belum terlihat perannya dalam pembangunan.

Namun, ada yang kurang dari cara pandang ini. Indonesia adalah satu di antara negara yang memiliki cara berbeda dalam mengimplementasikan beragama dan bernegara. Relasi keduanya tak perlu terlihat dalam hubungan formalistik, namun lebih pada substansial.

Misalnya saja, kita tidak perlu menyebut Indonesia sebagai negara Islam dengan labeling syariat di belakangnya. Kita cukup menyebutnya negara Republik dengan tetap membumikan ajaran agama dalam sistem hukum dan perundang-undangan.

Termasuk dalam hal tata kelola wakaf. Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah bagian penting jejak relasi Islam dan Indonesia yang sangat produktif. UU wakaf lahir sebagai spirit bernegara dan beragama yang seimbang dan saling melengkapi.

Negara hadir tidak untuk mengambil alih peran lembaga keagamaan dalam pengelolaan wakaf, namun justru memfasilitasinya dalam mengembangkan wakaf.

Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah, sejauh mana wakaf telah berkembang dan memberi manfaat bagi pembangunan nasional?

Untuk menjawabnya, mari kita lihat beberapa data berikut, agar diskusi kita berada dalam koridor data yang bisa menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi dan kebijakan.

Wakaf Digunakan untuk Fasilitas Kantor Layanan Publik

Salah satunya adalah Kantor Urusan Agama Islam (KUA), kita lebih mengenalnya sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA memiliki 10 (sepuluh) tugas utama, yaitu:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

LEAVE A REPLY