JAKARTA, ZNEWS.id – Kebijakan SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, yang mewajibkan siswa melunasi biaya pendidikan sebelum mengikuti ujian tengah semester, menuai kritik dari orang tua dan pengawas pendidikan.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah Sugiri, disebutkan bahwa siswa yang belum melunasi pembayaran hingga Sabtu (18/10/2025) akan dianggap mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS).

Salah satu orang tua, Tri Wahyuni (55), mengaku anaknya dilarang mengikuti ujian karena masih memiliki tunggakan Rp 4,5 juta. Ia meminta keringanan agar pembayaran dapat dicicil, namun pihak sekolah menolak. “Kurang Rp100 ribu saja, anak saya tidak boleh ikut ujian,” ujarnya.

Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri, membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menyebut keputusan itu merupakan arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah yang terbatas. “Kalau belum bisa bayar, anak diistirahatkan sementara,” katanya.

Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menambahkan bahwa siswa boleh belajar, tetapi harus melunasi biaya sebelum ujian. Setelah kasus ini mencuat, yayasan sempat berencana mengadakan ujian susulan, namun pihak sekolah menyatakan siswa menunggak akan dikeluarkan.

Menanggapi hal itu, Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menilai kebijakan tersebut terlalu ekstrem. “Harusnya ada solusi agar siswa tidak menjadi anak putus sekolah,” ujarnya, dikutip kompas.com.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan tersebut tidak dibenarkan. “Pendidikan adalah hak dasar anak. Tidak boleh ada siswa dilarang belajar hanya karena belum melunasi biaya,” tegasnya. Pihaknya akan menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

LEAVE A REPLY