Ilustrasi Kasus Keracunan Massal, BGN Segel Sementara SPPG MBG. (Foto: indonesia.go.id)

ZNEWS.ID JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan diberhentikan sementara selama sedikitnya 14 hari.

Menurutnya, masa penghentian operasional ini dilakukan sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Dalam periode tersebut, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk kemudian dikaji kembali oleh BGN.

“BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini, kan, baru ditutup, ya, terutama untuk yang September ini,” kata Sony seperti diberitakan Antara.

Per September 2025, BGN mencatat ada beberapa SPPG yang ditutup sementara, yakni masing-masing satu di Garut dan Tasikmalaya (Jawa Barat), serta satu di Banggai (Sulawesi Selatan).

Terbaru, SPPG Cipongkor, Bandung Barat, juga ikut dihentikan operasionalnya. Sementara beberapa kasus lain masih dalam tahap investigasi karena ada indikasi bukan keracunan.

“Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan,” ucapnya.

BGN bekerja sama dengan kepolisian dalam proses investigasi. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak SPPG akan diproses secara hukum.

“Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres, kan, datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum). Jadi, ya, tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Sejauh ini, dari seluruh kasus keracunan MBG sejak BGN berjalan sembilan bulan terakhir, belum ada yang terbukti karena unsur kesengajaan.

“Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian,” tuturnya.

Di sisi lain, BGN memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG sepenuhnya ditanggung pemerintah. Wakil Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang, menyebut dana telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut.

“Kan, kita punya dana. Ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu, kan, pasti kita sediakan. Itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” kata Deyang.

Ia menegaskan, BGN tidak membebankan sepeserpun biaya pengobatan kepada pihak orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah untuk kasus-kasus keracunan MBG.

“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah. Jadi, nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN,” ucapnya.

LEAVE A REPLY