JAKARTA, ZNEWS.id – Keluarga Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kematian, menempuh jalur damai dengan keluarga pelaku melalui proses mediasi.
Mediasi tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bagian dari upaya restorative justice dan digelar pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan itu, istri Hogi Minaya, Arista, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua orang penjambret yang merampas tas milik istrinya. Kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor, sementara Hogi mengejar menggunakan mobil dan sempat memepet kendaraan pelaku.
Akibatnya, sepeda motor yang ditumpangi para penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok. Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden tersebut kemudian diproses sebagai kecelakaan lalu lintas.
Dalam perkembangannya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani status tahanan luar dengan pengawasan menggunakan gelang GPS.
Arista menyampaikan bahwa kejadian tersebut berada di luar kendali semua pihak. Dalam proses mediasi, ia menyampaikan langsung permohonan maaf kepada keluarga penjambret.
“Intinya kejadian itu di luar kendali kami semua. Dalam mediasi, saya menyampaikan hal tersebut sekaligus permohonan maaf kepada keluarga,” ujar Arista.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Sleman telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara objektif untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi.



























