JAKARTA, ZNEWS.id – Polri mengungkap bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, saat yang bersangkutan masih aktif menjabat.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Menurut Isir, barang bukti narkoba yang terkait dengan Didik diperoleh dari AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, Malaungi diketahui mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial E yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polri menyatakan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkoba yang terlibat, termasuk peran masing-masing pihak dalam alur distribusi barang haram tersebut.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam perkara ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Polri juga menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi sumber utama narkoba dalam kasus tersebut.























