
Oleh: Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam KUA Paya Bakong, Peraih Nomine Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023 dan Humas PW IPARI Aceh)
ZNEWS.ID JAKARTA – Di era digital yang serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Islam.
Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari. Ketagihan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius.
Banyak individu yang terjerat utang besar karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain dan berharap menang besar. Hal ini sering kali diikuti oleh stres, kecemasan, dan depresi.
Studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.
Tidak hanya berdampak pada individu, judi online juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, dengan banyak hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali.
Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan domestik sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.
Dari segi ekonomi, judi online mengalirkan uang masyarakat ke luar negeri, karena banyak situs judi online yang beroperasi dari luar negeri untuk menghindari hukum domestik. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal.
Selain itu, biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, sangat besar.