Ilustrasi jemaah haji. (Foto: kemenag.go.id/Indah Limy)

Oleh: Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU)

ZNEWS.ID JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi.

Sedang mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Visa haji Indonesia diberikan kepada jemaah haji Indonesia sesuai jumlah kuota haji tahun berjalan. Visa tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Visa haji mujmalah diberikan kepada WNI yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dan, PIHK wajib melaporkan kepada pemerintah data jemaah haji mujamalah yang diberangkatkan.

Visa haji mujamalah yang diberikan pihak Arab Saudi selama ini tidak diketahui jumlahnya. Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi berapa jumlah masyarakat Indonesia yang mendapatkan visa haji mujamalah.

Awalnya visa mujamalah memang hanya diberikan kepada orang-orang tertentu sesuai kriteria otoritas Arab Saudi, dan gratis. Namun, dalam perkembangannya banyak masyarakat Indonesia siap menerima undangan dengan biaya sendiri.

Inilah kemudian disebut dengan haji mandiri atau dalam Bahasa Arab disebut dengan haji furada, sementara dalam regulasi disebut haji mujamalah. Dalam pelaksanaannya, ada saja jemaah haji mujamalah yang terlantar di Arab Saudi.

BACA JUGA  Jemaah Haji Diingatkan Tidak Asal Merokok di Saudi

LEAVE A REPLY