Ilustrasi Industri Otomotif Terdampak Kenaikan PPN. (Foto: ANTARA/Chairul Rohman)

ZNEWS.ID JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Kenaikan ini mulai berlaku pada awal tahun dan memengaruhi berbagai sektor, termasuk industri otomotif.

Namun, dampak kenaikan ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor yang dianggap mewah meliputi kendaraan angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Tarif PPnBM yang dikenakan bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung jenis dan spesifikasinya. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM yang dikenakan lebih tinggi, yakni antara 40 persen hingga 70 persen.

Selain kendaraan roda empat, sepeda motor tertentu juga terkena tarif PPnBM yang berbeda. Misalnya, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenakan tarif 60 persen, seperti diatur dalam Pasal 22.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau lebih dari 4.000 cc, termasuk trailer tipe caravan, dikenakan tarif sebesar 95 persen, sesuai Pasal 23.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada 31 Desember, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo, dilansir dari Antara.

BACA JUGA  Jurus Jitu Pemerintah di Balik Bangkitnya Industri Otomotif

LEAVE A REPLY