JAKARTA, ZNEWS.id – Status kepegawaian TR, tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS (13) di Sukabumi, turut menjadi perhatian.

Perempuan yang diketahui merupakan ibu tiri korban itu dibenarkan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Agama menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelanggaran pidana oleh ASN berimplikasi pada hukuman disiplin berat. Mengacu pada Undang-Undang ASN, pegawai PPPK yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Di tingkat daerah, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Secara administratif, TR masih berstatus aktif.

“Karena belum ada surat keputusan resmi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini masih menerima gaji sebagaimana biasa,” ujarnya.

TR diketahui bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder. Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anak tirinya itu kini dalam proses hukum dan terus menjadi perhatian publik.

LEAVE A REPLY