Ilustrasi parkir mobil. (Foto: kirklandhonda.com)

ZNEWS.ID JAKARTA – Bagaimana hukum terkait parkir mobil di depan rumah? Ini adalah situasi yang sering kita jumpai di daerah perkotaan, seperti contohnya DKI Jakarta.

Hal ini terjadi karena kurangnya ruang garasi, sehingga pemilik rumah terpaksa menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain sebagai tempat parkir mobil mereka.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya, termasuk parkir.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat menghambat akses pengguna jalan raya lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang ingin memarkirkan mobilnya di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mereka mendapatkan izin dari pemilik lahan terlebih dahulu. Syekh Zakariya bekata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Pada sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

LEAVE A REPLY