ZNEWS.ID JAKARTA – Dari Abu Sa’id Al-Khudriy diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang sudah mimpi (balig).” (HR Bukhari dan Muslim).
Sekilas, hadis ini tampaknya menunjukkan bahwa mandi Jumat bersifat wajib, artinya jika ditinggalkan, seseorang akan berdosa. Namun, apakah pemahaman ini benar?
Menurut jumhur ulama, kata “wajib” dalam hadis tersebut lebih merujuk pada sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis lainnya yang memberikan penjelasan tambahan. Salah satunya adalah hadis dari Samurah bin Jundab:
“Barang siapa yang berwudu pada hari Jumat maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama.” (HR Tirmidzi)
Ada pula hadis dari Aisyah RA yang menjelaskan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi ibadah karena empat alasan: junub, hari Jumat, berbekam, dan memandikan mayat.” (HR Abu Daud).
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa mandi Jumat tidak termasuk kewajiban mutlak, melainkan dianjurkan. Bahkan, mandi Jumat bukanlah syarat sahnya pelaksanaan salat Jumat.